PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya bakal mengumumkan sistem mana yang akan dipakai untuk memblokir ponsel ilegal atau black market (BM) pada pekan ini.
“Kalau IMEI, minggu ini kita akan putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler, apa kita pakai sistem blacklist atau whitelist,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Kendati begitu, Johnny tak mau membeberkan secara gamblang hasil uji coba IMEI yang dilakukan oleh dua operator yaitu XL Axiata dan Telkomsel beberapa waktu lalu.
Menyoal pengadaan alat pemblokiran IMEI, Kemenkominfo menyebut para operator seluler mampu menggelontorkan dana untuk pengadaan alat IMEI tersebut.
“Tidak ada masalah, operator seluler mampu mengadakan, semuanya terpusat di Kementerian Perindustrian. Sistemya sudah ada di sana, pemerintah sudah siapkan,” tutur Johnny.
“Tinggal nanti pilihan blacklist atau whitelist, ada penambahan lagi sedikit alat dengan investasi yang tidak terlalu besar dan sudah disepakati operator seluler akan membiayai itu secara profesional sesuai revenue mereka,” sambungnya.
Plt. Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Dharmayusa pada 12 Februari lalu mengatakan operator kebagian menguji coba pemblokiran menggunakan mekanisme blacklist (daftar hitam). Sementara operator pelat merah Telkomsel melakukan uji coba dengan mekanisme whitelist (daftar putih).
Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam.
Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI, SIBINA. Ponsel yang ada di luar dafar putih itu akan langsung terblokir.
Kedua metode ini tengah diuji untuk menentukan bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel ilegal akan dilakukan.(*)
Sumber: cnnindonesia.com