PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mensosialisasikan kenaikkan manfaat kepada perusahaan yang berwilayah Kota Batam dengan bertemakan “Siapp 82”, Kepulauan Riau.
Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal mengatakan, dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah nomor: 82 Tahun 2019 oleh Presiden yang merupakan revisi dari PP No.44 Tahun 2013 tentang santunan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka manfaat yang didapatkan peserta mengalami kenaikan tanpa kenaikan iuran.
“Di PP tersebut untuk santunan kematian yang sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta,” ujar Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal saat sosialisasi kenaikan manfaat program BPJAMSOSTEL Tahun 2020 di Hotel Beverly Batam. Kamis (27/02/20).
Tak hanya itu kata dia, pada PP tersebut kata dia, bagi pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka dua anaknya akan mendapat beasiswa dari SD hingga tamat kuliah. Dari sebelumnya hanya Rp12 juta untuk satu orang anak.
Dari kenaikan manfaat tersebut kata dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi, agar semua perusahaan di kota Batam bisa menjadi peserta untuk menjaminkan semua tenaga kerjanya. Dijelaskannya, tidak hanya perusahaan yang diuntungkan, dengan menjadi peserta tenaga kerja dan keluarga juga akan diuntungkan dengan manfaat yang bertambah.
“Kami memberikan manfaat yang lebih kepada peserta. Dengan menjadi peserta finansial perusahaan dan tenaga kerja juga tidak akan terganggu, melainkan tenaga kerja akan terjamin kesejahteraannya,” jelasnya. (Arf)