Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk 3 Tekong PMI IIegal di Nongsa, 11 PMI Ilegal Berhasil Diamankan

PROBATAM.CO, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ketiga orang tersangka tersebut diamankan di Pantai Tanjung Memban, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu(19/2/2020).

“Terkait dengan dugaan tindak penyelundupan manusia yang ditangani oleh Subdit IV, kami mendapat informasi awal dari masyarakat. Pada Selasa(18/2/2020), kita temukan PMI ini ditinggal di pantai, PMI ini dari Malaysia, tapi kita belum temukan pelakunya,” kata Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, di Mapolda Kepri, Jumat (21/2/2020).

Ruslan saat memberikan keterangan kepada awak media, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit IV Ditkrimum Polda Kepri AKBP Dhani.

(photo:probatam/zel)

Lanjutnya, dari penemuan korban tersebut, kemudian dilanjutkan penyelidikan untuk mencari pemilik kapal tersebut.

“Kita lakukan interogasi dengan korban, lalu pada keesokan harinya, Rabu ( 19/2/2020) sekitar pukul 09.30, dari hasil pengembangan kita berhasil amankan pemilik kapal serta barang bukti kapal boat. Modus pelaku dengan cara mengurus akomodasi kapal dan kepulangan PMI ilegal dari Malaysia ke indonesia,” tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni, AK, MK, dan AN. Sedangkan untuk korban sendiri totalnya ada 11. Enam orang asal dari Jawa Timur, Satu Jawa Barat, Satu Jawa tengah, Satu Lampung, satu NTB, dan satu asal Medan.

” Setiap korban ini ditarik biaya mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta, biaya tersebut sudah dihitung sampai ke kampung halaman,” paparnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 120 junto 124 UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukumal minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, atau dendaa minimal Rp500 juta maksimal Rp1 Milyar.(zel)