PROBATAM.CO, Karimun – Sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengamankan 18 orang yang terjerat kasus narkoba.
Dari 18 belas orang tersebut, 15 orang laki-laki dan tiga orang merupakan wanita, para tersangka diamankan di tiga kecamatan yang ada di kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Untuk di Kecamatan Karimun, pihak kepolisian mengamankan lima orang laki-laki, dan dua orang perempuan, sedangkan untuk di Kecamatan Meral, polisi mengamankan 6 orang tersangka diantaranya 6 orang laki-laki dan satu perempuan.
Tidak hanya itu, untuk di Kecamatan Kundur telah diamankan 4 orang tersangka dimana keempat orang tersebut berjenis kelamin laki-laki.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150.77 gram, pil happyfive 30 butir, ekstasi 10 setengah butir, ganja 2,25 gram,” ungkap Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir, Kamis (19/2/2020).
Dengan banyaknya kasus narkoba di Karimun, Chaidir menyebutkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam memberantas siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, 18 tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 ayat UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (per)