PROBATAM.CO, Batam – Nasib malang yang menimpa Sri Wahyuni, korban tewas kecelakaan di kawasan Bukit Daeng, Tembesi, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (17/2/2020) pagi, memancing reaksi negatif dari masyarakat kota Batam.
Misalnya, di media Sosial seperti Facebook dan Instagram, netizen menghujat keberadaan Bimbar yang menabrak Sri hingga tewas di tempat kejadian, di ruas jalan raya Batuaji-Mukakakuni, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Terlebih diketahui, tinggal menunggu hari Sri akan melangsungkan pernikahan di daerah asalnya, Magetan, Jawa Timur. Namun sayang, belum sempat melangsungkan pernikahannya, Sri telah lebih dulu menhembuskan nafas terakhirnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan angkutan umum (angkot) Bimbar yang menabrak empat unit sepeda motor tersebut, pengujian kendaraan bermotor (KIR)nya telah mati sejak setahun yang lalu.

“Kendaraan ini tidak layak jalan, lampu sen mati, rem bocor lalu KIR sudah mati. KIR sudah mati satu tahun dari 2018 tidak diperpanjang lagi karena tidak layak dikemudikan,” kata Muchlis.
Ia menyebut, dari pemeriksaan tersangka sopi angkot berinisial R juga sudah di tes urine dan kadar alkohol pada hari kecelakaan tersebut terjadi.
“Hasil tes nya negatif, ini memang kelalaian supir dan ditambah lagi kendaraan sudah tidak layak pakai,” jelasnya.
Terkait dengan matinya izin KIR kendaraan tersebut, kami juga sudah memanggil Dinas Perhubungan Kota Batam, untuk langsung mengecek kendaraan tersebut,” tegas Muchlis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 , dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(zel)
