Kegiatan sosialisasi Peran dan Fungsi RT/RW Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan di Gedung BPMJ Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja, Sabtu (15/2/2020). (photo:probatam/edy)

Bupati KKA Buka Sosialisasi Peran dan Fungsi RT/RW dalam Penyelenggaran Pemdes

PROBATAM.CO, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris membuka kegiatan sosialisasi Peran dan Fungsi RT/RW dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan di Gedung BPMJ Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (15/2/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, FKPD, Kepala OPD, Camat Jemaja, Camat Jemaja Timur, Camat Jemaja Barat, Sekcam Jemaja, Sekcam Jemaja Timur, Sekcam Jemaja Barat, Kepala Desa Se – Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat serta Forum RT/RW se kabupaten KKA.

Kepala DinsosP3APMD Kabupaten Kepulauan Anambas Ody Karyadi, dalam sambutannya mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait peran dan fungsi RT/RW dalam menjalankan pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dalam kegiatan ini permateri diisi oleh narasumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI,”kata Ody kepada PROBATAM.CO, Sabtu (15/2/2020).

Kegiatan sosialisasi Peran dan Fungsi RT/RW Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan di Gedung BPMJ Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja, Sabtu (15/2/2020). (photo:probatam/edy)

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menyampaikan bahwa RT/RW saat ini masih relevan dengan tugas pokok sebagai unit terkecil yang mempunyai tugas pelaksanaan administrasi pemerintahan dalam perkembangannya, dengan dasar hukum Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah mencakup dua peraturan sebelumnya terkait RT/RW yang memperjelas tugas dan RT/RW di desa.

“Keberadaannya bertujuan antara lain, menunjuk fungsi RT/RW sebagai mitra desa, mendayagunakan RT/RW dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa secara umum dan ikut serta dalam perencanaan,pelaksanaan, pembangunan dalam bentuk mengusulkan program dan menggiatkan kepada pemerintah desa,” ujar Haris.

Sedangkan fungsi RT/RW, sambung dia, adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanam dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat. (edy)