PROBATAM.CO, Batam – Aparat kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satuan Brimob Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana penculikan dan penempatan PMI Ilegal.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri mengatakan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Pada Rabu (12/2/2020), Tim Sat Brimob Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, ada kedatangan tamu dari Jakarta yang diduga merupakan korban penculikkan anak yang terjadi di Jakarta Utara dan dibawa ke Kota Batam,”kata Arie, kepada awak media di Mapolda Kepri, Kamis (13/2/2020).
Dikatakannya, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung mengkonfirmasi ke Polres Jakarta Utara, dan benar bahwa telah ada Laporan Polisi di Jakarta Utara dengan nomor : LP/08/B/II/2020/PMJ/RESJU.
Arie juga menjelaskan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial EB alias Enos.
“Tersangka inisial EB alias Enos, laki-laki 39 Tahun ini tinggal di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Ia berperan sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal,” terangnya
Selanjutnya Ia menambahkan tim segera melakukan penyelidikan, dari data yang didapat tim melakukan pengeledahan dirumah tersebut diatas dan ditemukan 2 orang diduga pelaku penculikkan.
“Saat dilakukan penggeledahan kami juga mengamankan anak inisial V yang masih di bawah umur, sesuai dengan laporan yang diterima anak tersebut diduga di culik oleh 2 orang tersangka, PM dan MD,” paparnya.
Sambungnya, saat penggeledahan juga di amankan beberapa orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Pengungkapan tindak pidana penculikkan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal dapat terungkap berkat kordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara, Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri,” ucapnya.
Untuk motif penculikannya Arie menyebut tersangka yang merupakan asisten rumah tangga, merasa kesal dengan majikannya dan kemudian menculik anak majikannya.
“Ini motifnya masih sebatas pengakuan tersangka saja, dari keluarga korban kan belum ada keterangannya karena memang laporannya kesana,” pungkasnya.
Sedangkan untuk korban PMI ilegal Arie mengatakan motif nya adalah untuk meraup keuntungan.
“Pastinya untuk motif PMI ilegal ini untuk meraup keuntungan dari para korban yang akan di berangkatkan,” sebutnya.
Dari hasil mengurus keberangkatan tersebut, pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000 rm, dan penempatan PMI secara ilegal oleh tersangka, sudah dilakukan selama 2 tahun.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, yakni 3 Paspor, 1 unit Handphone, 1 Buku Tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 Kartu ATM.
Sedangkan untuk ancaman hukuman, Tersangka penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara illegal dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah).
Dan untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (zel)