Menteri Keuangan Sri Mulyani. (photo: int)

Cegah Kebocoran Anggaran Daerah, Menkeu Perluas Transaksi Elektronik ke Pemda

PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah memperluas penggunaan transaksi eletronik oleh pemerintah daerah (pemda) atau program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). Tujuannya, untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran dana daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyiapkan belanja negara sebesar Rp2.500 triliun pada 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp856,94 triliun merupakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Dengan ETP kami dapat menjamin dana anggaran pemda benar-benar tidak hanya send tapi juga delivered dan bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat, itu tujuan akhirnya,” kata Sri Mulyani, Kamis (13/2/2020), dilansir cnnindonesia.

Ia menjelaskan ETP juga berpotensi memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara total baru mencapai Rp296 triliun. Jumlah itu baru mewakili sepertiga dari TKDD. Itu berarti, kata dia, daerah masih bergantung kepada dana dari pemerintah pusat. Melalui ETP itu, pemda dapat merekam seluruh potensi penerimaan daerah.

“Dengan adanya ETP ini kami harap daerah mampu mengidentifikasi potensi PAD melalui berbagai cara inovatif dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha serta memberdayakan ekonomi kecil dan menengah karena data sangat penting,” imbuhnya.

Melalui ETP itu, bendahara negara juga berencana memotong pajak daerah secara otomatis. Dengan demikian, pemerintah mampu meningkatkan penerimaan perpajakan.

“Kami berharap dengan melakukan otomatisasi pembayaran, maka kami bisa melakukan otomatisasi pemotongan pajaknya. Selama ini teman-teman pajak sibuk mencari bendahara daerah, apakah setiap belanja sudah dipotong pajak,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ETP mampu mencegah kebocoran aliran dana daerah. Ia mengatakan dana daerah harus diawasi dengan seksama agar tepat sasaran.

“Persoalannya supaya dana daerah ini tepat sasaran, artinya tidak terjadi kebocoran-kebocoran atau seminimal mungkin. Dengan sistem ini kami bisa meminimalisasi potensi kebocoran-kebocoran tersebut,” katanya.

Dampak lanjutannya, kata dia, sistem ini dapat menjadi langkah pencegahan tindak korupsi. Pasalnya, dengan digitalisasi semua riwayat transaksi pemda dapat dilacak dengan sistem perbankan.

“Dampaknya kami sudah membentuk gerakan anti korupsi, karena penanganan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara dan lain-lain itu tidak hanya cukup dengan penindakan,” ujarnya.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan bank sentral akan mendukung realisasi program tersebut. Selama ini, BI telah memberikan fasilitas transaksi elektronik untuk payroll (penggajian) bagi seluruh pemda baik provinsi maupun kota kabupaten.

Bank sentral juga telah melakukan elektronifikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di empat provinsi, 18 kota, dan 56 kabupaten. Rencananya, pemerintah dan bank sentral akan memperluas penggunaan ETP. Namun, mereka belum merincikan target wilayah baru dan waktu implementasinya.

“Berbagai provinsi menjadi target 2020 bagaimana kami melakukan elektronifikasi pajak kendaraan bermotor, retribusi, pajak hotel, dan restoran. Itu akan jadi sumber penerimaan daerah, termasuk juga penguatan database pemda,” katanya. (*)

cnnindonesia