Kegiatan Sosialisasi PKPU No. 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub, Pilkot dan Pilbup Tahun 2020, serta Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pilbup Kepulauan . Anambas. (photo : probatam.edy)

KPU Kepulauan Anambas Sosialisasikan PKPU No. 16 Tahun 2019 di Aula Siantan Nur Tarempa

PROBATAM.CO, Anambas – KPU Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU No. 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal  Penyelenggaraan Pilgub, Pilkot dan Pilbup Tahun 2020, serta Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pilbup Kepulauan Anambas

Kegiatan yang dipimpin oleh  Ketua KPU KKA Jufri Budi, dihadiri sejumlah komisioner KPU KKA,  Novelino,  Fadillah,  Jumadil Hakim dan  Frangki Silalahi, diadakan di Aula Siantan Nur, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (12/2/2020) siang.

Selain itu, juga dihadi oleh Koordinator Tim Pemenangan Balon Bupati Ical Long Siantan Supar, Perwakilan Dinas Dukcapil KKA Agus Basir, SekretariS HNSI KKA Dedi Saputra, Ketua LAM KKA Syariffudin, Ketua KPNI KKA Hafiz, Korwil Himpunan Melayu Raya Raja, dan diikuti para tokoh masyakata di kabupaten Kepulauan Anambas.

Peserta kegiatan Sosialisasi PKPU No. 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub, Pilkot dan Pilbup Tahun 2020, serta Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pilbup Kepulauan . Anambas. (photo : probatam.edy)

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Jufri Budi mengatakan, kegiatan sosiliasi ini bertujuan  untuk memberikan pemahaman terkait tahapan penyelenggara dan pemahaman kepada calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati terkait pelaksanaan kegiatan Pilkada Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sehingga kedepannya tidak ada lagi kesalah pahaman dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada tahun 2020 mendatang.  Tujuan dilaksanakan kegiatan ini ialah untuk memberikan pengetahuan tengang PKPU Nomor 16 tahun 2019 serta sosialisasi Pencalonan Persorangan pada pemilukada di Kabupaten Kepulauan Anambas,”kata Jufri.

Dijelaskannya, untuk diketahui bersama pada tanggal 19-23 februari merupakan tahapan Penyerahan berkas syarat Bakal Calon Perseorangan. Apabila Calon Independen sudah memiliki username dan sudah terverifikasi menjadi calon independen maka calon independen tersebut tidak bisa lagi mencalon melalui Partai Politik dan apabila melanggar maka akan didiskualifikasi.

“Kegaiatan ini diselenggarakan menggunakan Dana Hibah KPU Kabupaten Kepulauan Anambas,”  ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 16 tahun 2019 dipimpin oleh Sdr. Fadillah. Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai PKPU Nomor 16 tahun 2019 sebagi berikur :

Tanggal 15 Januari – 21 Agustus adalah pembentukan PPK , PPS , KPPS.

Tanggal 23 Januari – 23 Maret adalah Proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

Tanggal 26 Oktober – 29 Mei 2020 ialah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Tanggal 9 Juni – 15 Juni ialah pengumuman pedaftaran pasangan calon.

Tanggal 16 juni – 18 Juni ialah pendaftaran pasangan calon.

Tanggal 16 Juni – 7 Juli ialah penelitian persyaratan calon.

Tanggal 8 Juli – 24 Agustus ialah penetapan paslon, Tanggal 11 juli – 23 September ialah pelaksanaan kampanye. (edy)