Wakapolda Kepri didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kepri pada ekpose pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika, Selasa (11/2/2020). (photo: dok/hms)

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tangkapan Selama Setahun

PROBATAM. CO, Batam – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah memimpin pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana narkotika yang ditangani Polda Kepri dari tangan 17 tersangka, terdiri dari 15 WNI dan 2 WNA yang diamankan selama periode Desember 2019 – Desember 2020. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, sebanyak 24.966,9 gram Sabu, 30.780 butir Ekstasi, dan 5.155,42 gram ganja.

Dalam pemusnahan BB yang diadakan di Mapolda Kepri, Batubesar, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (11/2/2020) tersebut, Wakapolda Kepri dampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat.

Berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, seperti yang diketahui bersama bahwa wilayah Provinsi Kepri merupakan jalur masuk peredaran Narkoba, baik yang diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lainnya.

Wakapolda Kepri bersama penegak hukum (APH) lainnya memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika, Selasa (11/2/2020). (photo: dok/hms)

“Sebagian besar tersangka merupakan warga Negara Indonesia (WNI) dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara,” tegas Yan Fitri, disela-sela pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba, Selasa (11/2/2020).

Dijelaskannya, dari tujuh Laporan Polisi dengan rincian sebagai berikut Laporan Polisi nomor : LP-A/110/XII/2019/Spkt-Kepri Tanggal 23 Desember 2019, dengan tersangka Inisial FP alias MN dan AD alias AM dengan TKP Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau Desa, Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan.

Laporan Polisi nomor : LP-A/02/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020 dengan tersangka Inisial RP, P, EM, M, MR, RJ dengan TKP lampu merah Simpang Gelael Kota Batam. Laporan Polisi nomor : LP-A/07/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 8 Januari 2020 dengan tersangka Inisial S Bin M dan MR Bin R dengan TKP di Perairan Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam. Laporan Polisi nomor : LP-B/02/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 9 Januari 2020 dengan tersangka Inisial J dengan TKP di Pintu Pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam.

Kabi Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, M. SI ikut memusnahkan BB Narkotika di Mapolda Kepri, Selasa (11/2/2020). (photo : dok/hms)

Laporan Polisi nomor : LP-A/08/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 9 Januari 2020 dengan tersangka Inisial AH alias WA bin BJ dengan TKP di Jl. Pelita IV Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Laporan Polisi nomor : LP-A/10/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 16 Januari 2020 dengan tersangka Inisial DG alias B bin D dan J alias J bin J dengan TKP di Perairan Laut Depan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam. Dan Laporan Polisi nomor : LP-A/14/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 21 Januari 2020 dengan tersangka Inisial AJ alias J, J dan G alias J. Di samping pangkalan ojek Spbu Tiban III Kelurahan Patam Sekupang, Kota Batam.

“Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,”ujarnya.

Usai memberikan keterangan, selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri. Dimana barang bukti Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, untuk narkoba jenis Pil Ekstasi diblender dan untuk narkoba jenis ganja di Bakar. Selesai dimusnahkan keseluruhan barang bukti dibuang kedalam septic Tank. (r/zel)