PROBATAM. CO, Kuansing- Kejaksaan tidak akan main-main menuntut hukuman berat bagi pelaku yang membunuh hewan satwa yang dilindungi oleh negara. Bagi yang kedapatan memburu hewan satwa ini, langsung akan diseret dan dituntut hukuman yang sangat berat.
“Bahkan akan dituntut hukuman mati. Begitulah negara melindungi hewan ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, DR Mia Amiati saat memberikan arahan pada acara launching program “Jaksa Peduli Satwa”, di kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (10/2/2020).
Dijelaskannya, Program Jaksa Peduli Satwa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai upaya konservasi terhadap satwa di alam liar. Jaksa sebagai ujung tombak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa yang langka seperti harimau dan gajah sumatera.
Ia mengakui begitu banyak peraturan-peraturan terkait lingkungan dan satwa liar yang belum dipahami oleh masyarakat luas. “Sehingga program sosialisasi ini menjadi sangat diperlukan untuk mencegah perbuatan pidana yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH mengakui bahwa ke depannya, program sosialisasi ini akan mengunjungi desa-desa dan memberikan penyuluhan terkait penegakan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi.
Dalam kesempatan itu, Hadiman menceritakan kolaborasi Kejari Kuansing dan WWF-Indonesia berawal dari penanganan dua kasus satwa liar yang terjadi di tahun 2019, yaitu kematian seekor harimau Sumatera akibat jerat sling dan kasus perburuan satu rangkong Cula.
Dalam kasus ini kata, pelaku telah dituntut hukuman yang seberat beratnya dan telah di vonis.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Mursini juga menyambut baik program tersebut. Ia menyatakan pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan makhluk hidup di dalamnya.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berkomitmen menjaga lingkungan dan kelestarian satwa dan menandatangani kerjasama dengan SMRB dan himbauan dan arahan untuk menjaga alam,” tegas Mursini.
Mengenai hal ini, kata bupati, sebelumnya telah dibuat penandatanganan komitmen bersama, baik dengan pihak Pemprov maupun kabupaten tetangga, bahkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Terutama sekali dengan direktorat konservasi terakait suaka margasatwa di Bukit Rimbang Baling, termasuk himbauan dan arahan-arahan bagi masyarakat kita,” ujarnya melalui pidato tertulisnya dihadapan Kajati Riau. .
Disebutkannya, tanggal 28 Januari 2020 lalu, Pemkab juga berkoordinasi dengan kepala pusat penelitian pengembangan kualitas dan laboratorium lingkungan hidup Kehutanan Republik Indonesia tentang rencana aksi nasional pengurangan asalah mercuri demi kelesterian lingkungan.
“Karena kita semua berharap pengelolaan lingkungan hidup ini, juga merupakan upaya perbaikan untuk mengubah tarap hidup masyarakat Kuansing, sebab pelestarian ini dapat diwariskan kepada anak cucu,” tutup Mursini. (hdr)