PROBATAM.CO, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya akan memastikan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) omnibus law akan dibahas secara serius. Hal itu demi memastikan kemanfaatannya bagi negara dan rakyat, serta menghindarkan prasangka buruk yang muncul.
“Saya sebagai ketua DPR berharap bahwa apa yang akan dibahas nantinya di DPR RI ini akan menghasilkan sesuatu hal yang bermanfaat untuk rakyat,” kata Puan Maharani, Senin (10/2/2020).
Menurut Puan, soal waktu pembahasan, kalau memang bisa dilakukan dengan cepat, tentu DPR akan mengusahakan secepat mungkin. Namun, DPR juga harus memastikan jangan sampai menimbulkan prasangka buruk dan kerugian bagi rakyat di masa mendatang.
“Jangan sampai RUU itu tidak ada manfaatnya untuk rakyat,” kata Puan.
“Jadi cepat akan menjadi lebih baik, namun tidak terburu-buru pun akan lebih baik lagi,” tukas putri Megawati Soekarnoputri itu.
Yang jelas, hingga saat ini, Puan mengaku belum tahu apa isi RUU omnibus law. Sebab DPR belum menerima surat presiden (Surpres) tentang pembahasan RUU tersebut.
“Mungkin karena memang masih ada mekanismenya. Namun kalau sudah terima tentu saja akan kita lakukan proses sesuai dengan mekanismenya,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Yang pasti, Omnibus Law sudah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas yang ditetapkan oleh DPR. Berarti begitu surpres masuk, maka DPR pun akan bekerja memprioritaskannya dibanding RUU lain. Begitu surat itu masuk, DPR akan menyiapkan rapat menentukan komisi mana di DPR yang membahasnya, atau apakah hanya dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
“Karena saya belum menerima drafnya, surpresnya, sepertinya pembahasan itu akan melibatkan komisi. Jadi komisi akan membahas, baleg akan membahas. Namun seperti apa, berapa yang akan dibahas, artinya kluster itu terkait dengan apa saja, itu nanti setelah drafnya kami terima, surpesnya kami terima, tentu saja akan kami bahas,” ulas Puan.
Lebih jauh, Puan mengaku pihaknya belajar banyak dari gagalnya pengesahan RUU KUHP di DPR periode lalu karena banyak ditolak kalangan masyarakat. Maka itu, pihaknya sangat memahami bahwa terpenting dari semua proses ini adalah sosialisasi kepada masyarakat.
“Karena ini adalah inisiatif dari pemerintah, tentu saja saya berharap bahwa pemerintah bisa menyosialisasikan hal ini ke masyarakat dengan lebih baik. Sehingga tidak menimbulkan prasangka yang tidak-tidak,” kata Puan.
“Jangan sampai kemudian draf yang dibahas di DPR secara khsusnya itu apa, namun kemudian nanti yang keluar ke publik itu lain. Nah itu kan yang kemudian menimbulkan prasangka yang negatif,” tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com