Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) ( photo: cnnindonesia)

Rekening Ilham Bintang Dibobol, OJK Tepis Oknum Bank Penyalahgunaan Data

PROBATAM.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah penyalahgunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh oknum bank dalam kasus pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang.

“SLIK OJK merupakan sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur, bukan data simpanan nasabah,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Karenanya, sambung dia, OJK selaku wasit industri keuangan akan membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembobolan rekening bank Ilham Bintang.

Sebelumnya, Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Dalam modus operandinya adalah menduplikasi kartu SIM atas nama Ilham Bintang.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Salah satu tersangka berinisial H memiliki akses mengintip SLIK OJK. Tersangka ini diketahui bekerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintara Pratama Sejahtera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka menjual data nasabah dari SLIK OJK yang diketahui mengungkap data nomor telepon hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dari data itu, tersangka D memilih korbannya secara acak. Dari sanalah, D mendapati data milik Ilham Bintang. Nomor telepon Ilham diketahui tidak aktif lantaran tengah berada di luar negeri, sehingga menjadi kesempatan bagi D untuk melancarkan aksinya.

Kemudian, D meminta bantuan tersangka J untuk membuat KTP atas nama Ilham. “Teknisnya dari KTP bekas, data dari H, fotonya menggunakan wayang, ‘tolong kirimkan wayangan foto laki-laki menggunakan foto (tersangka) A’. Jadi data ilham, foto A,” tutur Yusri, sebagai dilansir cnnindonesia.

Setelah KTP jadi, D menyuruh tersangka T untuk pergi ke gerai Indosat guna membuat kartu SIM baru dengan nomor telepon milik Ilham. T bersama tersangka W lantas pergi ke Gerai Indosat di Bintaro Exchange.

Kartu SIM baru dengan nomor telepon Ilham pun akhirnya diperoleh. Dari kartu SIM itu, D mulai menelisik email hingga akun m-banking milik Ilham. D mulai masuk ke aplikasi Yahoo untuk mengetahui email Ilham.

Saat minta di-reset (untuk membuka email Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (email pribadi Ilham). Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras,” terang Yusri.

Ia menuturkan uang hasil aksi tersebut dibagi-bagikan D ke tujuh tersangka lainnya dengan jumlah bervariasi. D juga sempat membeli sejumlah barang secara daring dari uang hasil aksinya tersebut. “Membeli barang-barang online dari Lazada, Blibli,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara adalah 20 tahun. (*)

cnnindonesia