Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri saat menyambangi lokasi tambang. (Photo: Probatam/zel)

6 Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Disegel Polisi

PROBATAM.CO, Batam – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menyegel 6 lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Batu Besar, Nongsa, Batam, Jumat (7/2).

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena lokasi penambangan tak ada izin tambang dan izin lingkungan.

“Sudah ada 6 yang kita segel, ini tanpa izin pertambangan dan di daerah hutan, izin lingkungan juga tak ada, nantinya ini bisa sebabkan kerusakan lingkungan,” kata Wiwit saat menyambangi lokasi penambangan.

Wiwit juga menyebut kalau saat ini lokasi penambangan di wilayah tersebut kondisinya sangat memprihatinkan.

“Udah parah ini, dulu di sekitar ini hijau sekarang udah gersang, kalau didiamkan makin parah nanti kerusakan lingkungannya,” kata dia.

Ia juga mengatakan terkait penambangan pasir illegal ini sudah ada beberapa orang yang diperiksa. Namun begitu, ia mengaku polisi belum ada melakukan penyitaan.

“Yang diperiksa ada beberapa, tapi yang kita belum ada , kita kasih police line saja sementara,” pungkasnya. (zel)

BACA JUGA

Bertepan dengan Masa Kampanye Pemilu 2024, 1.339 Personel Dikerahkan Polda Kepri untuk Pengamanan Nataru

Probatam

Mutasi, Kapolri Geser 19 Perwira di Polda Kepulauan Riau

HDM Fayyadh

Komitmen Kepala BP Batam Dorong Laju Pertumbuhan Ekonomi

Jhony

Pembangunan Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri Dimulai, Peletakan Batu Pertama Oleh Gubernur Ansar

Debi Ainan

Gelar Baksos di Natuna, Brimob Polda Kepri Silaturahmi dengan Masyarakat

Indra Helmi

Ini Nama Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Kepri yang Dimutasi

Indra Helmi