PROBATAM.CO, Batam – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menyegel 6 lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Batu Besar, Nongsa, Batam, Jumat (7/2).
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena lokasi penambangan tak ada izin tambang dan izin lingkungan.
“Sudah ada 6 yang kita segel, ini tanpa izin pertambangan dan di daerah hutan, izin lingkungan juga tak ada, nantinya ini bisa sebabkan kerusakan lingkungan,” kata Wiwit saat menyambangi lokasi penambangan.
Wiwit juga menyebut kalau saat ini lokasi penambangan di wilayah tersebut kondisinya sangat memprihatinkan.
“Udah parah ini, dulu di sekitar ini hijau sekarang udah gersang, kalau didiamkan makin parah nanti kerusakan lingkungannya,” kata dia.
Ia juga mengatakan terkait penambangan pasir illegal ini sudah ada beberapa orang yang diperiksa. Namun begitu, ia mengaku polisi belum ada melakukan penyitaan.
“Yang diperiksa ada beberapa, tapi yang kita belum ada , kita kasih police line saja sementara,” pungkasnya. (zel)