Tanggapan Politisi PKS Soal Omnibus Law Penghapusan Sertifikat Halal

PROBATAM.CO, Batam – Penghapusan kewajiban sertifikasi halal Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi angkat bicara terkait rencana penghapusan wajib sertifikasi halal.

Rencana tersebut diketahui terdapat di dalam draft Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law. Aturan ini tercantum dalam Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan menghapus pasal 4, 29, 42, dan 44 UU Jaminan Halal.

“Ingat ketika menyangkut masalah Omnibus Law halal dan haram ini ada masalah yang serius karena kita adalah negara Pancasila, Negara yang berketuhanan yang Maha Esa, yang menjaga aturan-aturan agamanya,” kata Aboe di Mapolda Kepri, Rabu (5/2) kemarin.

Oleh karena itu, lanjut dia, kalau ada Omnibus Law sampai-sampai menyatakan halal dan haram itu tidak ada aturan, maka pihaknya akan menolak keras karena Indonesia negara berketuhanan.

Politisi PKS ini menyebut Omnibus Law seharusnya untuk mempermudah. Bahkan ia juga dengan tegas akan menolak jika penghapusan tersebut dilaksanakan.

Hingga kini permasalahan RUU Omnibus Law ini masih menjadi polemik di masyarakat, terutama para buruh yang sempat melakukan aksi demo menolaknya. (zel)

BACA JUGA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR

Probatam

Waka DPR Jamin Tak Ada Revisi UU MK Buntut Putusan Pemilu-Pilkada Dipisah

Probatam

Komisi I DPR Dukung Penguatan Alutsista TNI AL Punya Deteksi Kapal Selam Asing

Probatam

Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan di BP Batam

Jhony

Jokowi Tegaskan BLT Baru Rp600 Ribu Kantongi Persetujuan DPR

Probatam

Berkaca ke Jawa Tengah, Ganjar Turunkan Kemiskinan dengan Buka Lapangan Pekerjaan

HDM Fayyadh