PROBATAM.CO, Batam – Penghapusan kewajiban sertifikasi halal Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi angkat bicara terkait rencana penghapusan wajib sertifikasi halal.
Rencana tersebut diketahui terdapat di dalam draft Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law. Aturan ini tercantum dalam Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan menghapus pasal 4, 29, 42, dan 44 UU Jaminan Halal.
“Ingat ketika menyangkut masalah Omnibus Law halal dan haram ini ada masalah yang serius karena kita adalah negara Pancasila, Negara yang berketuhanan yang Maha Esa, yang menjaga aturan-aturan agamanya,” kata Aboe di Mapolda Kepri, Rabu (5/2) kemarin.
Oleh karena itu, lanjut dia, kalau ada Omnibus Law sampai-sampai menyatakan halal dan haram itu tidak ada aturan, maka pihaknya akan menolak keras karena Indonesia negara berketuhanan.
Politisi PKS ini menyebut Omnibus Law seharusnya untuk mempermudah. Bahkan ia juga dengan tegas akan menolak jika penghapusan tersebut dilaksanakan.
Hingga kini permasalahan RUU Omnibus Law ini masih menjadi polemik di masyarakat, terutama para buruh yang sempat melakukan aksi demo menolaknya. (zel)