PROBATAM.CO, Batam – Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaja mendukung gagasan Pelindo1 Cabang Batam terkait peningkatan nilai tambah Marine Service khususnya kegiatan labuh jangkar di perairan Selat Singapura – Selat Malaka.
Apalagi hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), katanya saat kunjungan kerja ke kantor Pelindo 1 Cabang Batam, Kamis (6/2/2020).
Anggota DPD dapil Kepri tersebut melanjutkan dirinya telah mendengar gagasan yang telah disampaikan General Manager Pelindo 1 Cabang Batam. Gagasan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat agar dapat dievaluasi.
General Manager Pelindo 1 Cabang Batam Pasogit S. Simanungkalit menerangkan lebih dari 100.000 kapal melintasi Selat Malaka setiap tahunnya dan potensi terhadap kapal labuh jangkar di lokasi Pulau Karimun besar dan Pulau Sambu yang menunggu jadwal untuk sandar di Pelabuhan Singapura sangat besar.
“Namun, ada peraturan di Kementerian Perhubungan No. 92 tahun 2018 yang membatasi masa labuh jangkar satu kapal hanya 15 hari, setelahnya kapal harus keluar dan wajib mengurus kembali outward clearing dari pelabuhan terakhir, padahal Malaysia membebaskan kapal untuk labuh jangkar di perairannya, Apabila aturan tersebut dapat diubah maka pengguna jasa bersedia membayar tarif yang ditetapkan pemerintah,” kata Pasogit.
Dijelaskan, berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. Kep-01/KPU.02/2019 tanggal 04 Januari 2019 tentang penetapan tempat sebagai pusat logistik berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB).
“Serta memberikan izin Penyelenggara PLB di Nipah Transit Anchorage Area (NTAA) Perairan Pulau Nipah, Selat Singapura. Izin penyelenggaraan PLB tersebut berupa kegiatan pemindahan cargo dari FSO (Floating Storage and Offloading) ke Daughter Vessel atau jenis lainnya dengan tujuan untuk transhipment,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk penetapan lokasi labuh jangkar Pelindo 1 di perairan Selat Singapura yang digunakan sebagai alih muat barang (cargo transhipment) yang menggunakan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dikelola oleh Pelindo 1, dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. KM 222 tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP. 255 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Anchorage PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I di Perairan Nipah Selat Singapura.
Pulau Nipah merupakan pulau paling luar di sebelah utara Pulau Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura di Selat Malaka dan Selat Singapura. (r/arf)