Proyek Puskesmas Siantan Dihentikan, PPTK Laporkan Kontraktor

PROBATAM.CO, Anambas – Pekerjaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dihentikan sementara waktu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bangunan proyek yang terletak di daerah Gunung Melantik, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan ini harus dihentikan karena keterlambatan pengerjaan dan tidak mencapai target.

“Pengerjaan Puskesmas Siantan Selatan saat ini dihentikan karena keterlambatan pengerjaan bangunan,” kata PPTK Dinkes Anambas, Asmawirajaya, Rabu (5/2).

Menurut dia, proyek tersebut dihentikan karena kontraktor pelaksana tidak dapat mencapai target pengerjaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

“Kita telah menganalisis selama enam bulan pengerjaan tidak ada progres yang signifikan, sehingga kita memutuskan untuk menghentikan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor,” kata dia.

Pengamatan di lapangan, saat ini tak terlihat aktivitas di lokasi proyek. Bangunannya masih jauh dari kata selesai. Seperti lantai dua bangunannya yang tampak andang kayu masih melekat, dan keramik lantai belum terpasang sempurna.

PPTK Wira mengakui kalau bangunan puskesmas tersebut belum selesai dikerjakan sepenuhnya oleh kontraktor pelaksananya.

“Bangunan saat ini baru terealisasi 31 persen, dan kita telah putus kontrak dengan kontraktor yang mengerjakannya,” kata Wira.

Pembangunan puskesmas ini dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa sebagai kontraktor pelaksana dengan konsultan pengawasnya CV Kenen Konsultan.

Nilai kontrak proyek (1 paket) ini sebesar Rp 7.783.215.775 dengan nomor kontrak 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019.

Pembangunannya dikerjakan dalam rentang waktu 180 hari kalender dari 26 Juni 2019 hingga 22 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Anambas (DAK Afirmasi).

Wira juga mengaku pihak kontraktor tak bisa dihubungi lantaran nomornya tidak aktif. Upaya komunikasi tersebut sudah beberapa kali ia lakukan, namun hasilnya tetap sama tak bisa dihubungi.

Ia juga mengatakan bahwa kontraktor tersebut telah dilaporkan untuk menindaklanjuti masalah itu. Apalagi pihak kontraktor kata dia tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.

“Kita telah melaporkan kontraktor tersebut, biasanya perusahaan yang bermasalah akan diblacklist dan kontraktor juga didenda sebesar 5% dari nilai kontrak,” katanya. (edy)

BACA JUGA

Kapal ASDP Rute Bintan – Natuna Dihentikan Sementara Akibat Tinggi Gelombang Capai 5 Meteran

HDM Fayyadh

Ada Kokain 8,8 Kg di Hutan Pulau Jemaja Kepri

HDM Fayyadh

Hari Ini PDIP Umumkan Resmi Usung 5 Pasang Calonkada di Kepri

Huda

Empat Tahun Pengabdian, Personil Polri Angkatan 2015 Gelar Bakti Sosial

Jhony

RSUD Palmatak dan RS Jemaja Tambah Kecepatan Jaringan Internet

Jhony

Badan Pusat Statistik Menghitung Angka Tingkat Perekonomian Anambas

Jhony