Dirjen Otda Kemedagri Akmal Malik. (photo: int)

Dirjen Otda Kemendagri ‘Tegur’ Bupati Natuna, Minta Sekolah Diaktifkan Kembali

PROBATAM. CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri menegur Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal terkait surat edaran (SE) kebijakan Pemkab Natuna meliburkan sekolah di Natuna selama dua minggu kedepan..

Direktur Jenderal Otda Kemendagri Akmal Malik, hari ini, Senin (3/2/2020), mengeluarkan surat telegram dengan klasifikasi penting dan segera No. T.422.3/666/OTDA menindaklanjuti surat edaran (SE) Sekda Natuna No. 800/DISDIK/46/2000, tanggal 2 Februari 2020, terkait kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar di kabupaten Natuna.

Adapun empat point penegasan dari Kemendagri ditujukan ke Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dan ditembuskan ke Plt. Gubernur Kepulauan Riau Isdianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (sebagai laporan), diantaranya.

“Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Provinsi Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Akmal Malik, dalam copian surat tersebut yang diterirma PROBATAM.CO, Senin (3/2/2020) siang.

Dijelaskan, kebijakan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh. “Sehubungan dengan tersebut, diminta kepada kepada saudara Bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksananakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah,”ujarnya.

Selanjutnya Dirjen Otda Kemendagri ini, meminta kepada Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau dan Pemerintah Pusat guna antisipasi lebih lanjut.

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengatakan sudah menerima surat telegram pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri. Orang nomor satu di kabupaten Natuna ini mengaku sedang menindaklanjuti tentang hal tersebut.

“Lagi ditindak lanjuti sama Sekda (Natuna),”jawab Hamid Rizal, saat dihubungi PROBATAM.CO, Senin (3/2/2020) sore.

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. (photo: ist)

Seperti diberitakan, pemerintah kabupaten Natuna mulai besok, Senin (3/2/2020), meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Libur sekolah ini efektif selama dua minggu (14 hari).

Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi mengumumkan kepada para pendemo terkait langkah pemerintah meliburkan sekolah di Kantor DPRD Natuna, Ranai, Minggu (2/2/2020). Keputusan yang ia ambil kesepakatan antara Sekda Natuna dan DPRD Natuna pada rapat koordinasi yang digelar di kantor Bupati, Minggu (2/2/2020).

“Mulai besok sekolah kita liburkan 14 hari. Ini bagian dari langkah penjaminan dari pemerintah karena anak sekolah juga dianter jemput sama orang tuannya ke sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan ini diambil untuk menjamin keamanan masyarakat dari kekhawatiran terjangkit virus korona. “Ini bagaian dari langkah penjaminan dari pemerintah karena anak sekolah juga diantar jemput sama orang tuannya ke sekolah,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidiakan Kabupaten Natuna, Suherman menjelaskan keputusan libur sekolah ini ditentukan melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Natuna nomor 800/DISDIK/46/ tanggal 2 Februari dan berlaku hingga dua minggu atau 14 hari kedepan

“Edaran ini sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah. Mereka sudah terima semua. Edaran ini berlaku sampai 14 hari sesuai dengan jadwal keberadaan pasien observasi di Lanud Ranai,” jelas Suherman.

Ia melanjutkan, ketentuan libur sekolah ini berlaku pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah – sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag). “Kecuali SMA dan SMK, ini masih menunggu hasil koordinasi dengan provinsi dan kami sudah berkoordinasi,” papar Suherman.

Suherman berharap ketentuan ini bisa menjamin keamanan masyarakat dari apa yang selama ini dikhawatirkan semua orang. “Ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat juga. Mudah-mudahan bermanfaat,” pungkasnya. (*/iin)