PROBATAM.CO, Batam – Sebanyak 146 kendaraan roda dua bukti pelanggaran (Tilang) lalu lintas masih terparkir di Mapolresta Barelang.
Meski telah selesai sidang tilang, keseluruhan kendaraan ini belum juga diambil para pemiliknya.
Satlantas Polresta Barelang mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera mengambil kendaraannya.
“Saat ini masih banyak yang belum mengambil kendaraan dan sekarang menumpuk di Mapolresta Barelang,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, Rabu (29/1).
Semua motor bukti pelanggaran itu kata Muchlis telah selesai di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam sejak Januari 2019 tahun lalu.
Syarat untuk pengambilannya menurut Muchlis juga tidak susah.Pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan STNK dan BPKB kendaraannya.
“Cukup bawa STNK dan BPKB saja,” imbuhnya. (zel)
