PROBATAM.CO, Batam – Bea dan Cukai Batam merilis tujuan perubahan ketentuan terkait barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019.
PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Desember 2019 tersebut akan berlaku secara nasional di seluruh Tanah Air 30 Januari 2020 mendatang.
Menurut Bea Cukai Batam, tujuan perubahan ketentuan terkait barang kiriman ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman.
“Untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, serta untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM,” jelas Bea Cukai Batam dalam rilisnya, Selasa (28/1).
Adapun beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut antara lain batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk adalah ≤ USD 3 per kiriman (barang kiriman yang nilainya USD 3 ke bawah hanya dikenakan PPN).
“Sedangkan pada peraturan sebelumnya, batasan minimal adalah USD 75,” tulis Bea Cukai Batam.
Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5% dan PPN 10% sedangkan PPh dibebaskan. Khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam.
Namun mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, dan Cukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya. (r/azx)