Impor Barang Konsumsi Melejit, BP Batam Keluarkan Aturan Pembatasan

PROBATAM.CO, Batam – Kota Batam merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang bebas bea masuk barang impor konsumsi lokal. Namun dalam beberapa tahun terakhir, impor barang konsumsi di Batam melejit, naik melebihi kebutuhan penduduk dan wisatawan mancanegara yang datang.

Untuk memproteksi pemanfaatan pajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (Importir nakal), Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan Peraturan Pembatasan Impor.

Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, BP Batam baru saja mengeluarkan Peraturan Kepala tentang lalu lintas barang yang akan masuk dan keluar dari Batam.

“Di dalam peraturan kepala menyusun dan mengeluarkan kuota induk yang memberikan acuan pemberian izin memasukkan barang ke Batam,” jelas Sudirman di kantor BP Batam, Selasa (28/1).

Peraturan tersebut menurut dia sebagai bentuk transparasi dan akuntabelitas dari penyusunan barang, ditandai dari dasar dan penerapannya secara saintifik, serta dasar pada pedoman realisasi impor di tahun sebelumnya.

“Juga dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan implementasi pada 2020, dan perencanaan dari para pelaku pemasok barang atau importir,” kata dia.

Adapun mekanisme dalam peraturan yang dikeluarkan BP Batam meliputi berapa jumlah kuota yang akan diimpor, jenis barang dan kategorinya berdasarkan HS code.

“Kemudian volumenya serta waktu dan peserta pelaku importir, dan beberapa nilai barang yang mau diimpor,” tambahnya.

Mekanisme tersebut merupakan bagian parsitipasi secara terbuka atas kuota impor yang menjadi dasar peraturan impor yang dikeluarkan BP Batam untuk barang konsumsi.

“Keluarnya di awal bulan Januari. Berdasarkan mekanisme itu, Kepala BP Batam menuangkan peraturan kepala, dan sudah ditandatangani Pak Rudi, dan sudah diupload di sistem BP Batam,” katanya.

Sekarang katanya persoalan muncul ketika Ibu-ibu aktivis reseller barang impor (Pengusaha online) datang sekitar 400 orang ke BP Batam menyampaikan aspirasi tentang PMK 199/2019 yang menurunkan batas bea masuk dari U$D 75 menjadi U$D 3.

Menurut mereka, sambung Sudirman, PMK tersebut mematikan UMKM berbasis online yang mereka kelola. “Mereka meminta BP Batam menyampaikan aspirasinya ke Menteri Keuangan agar bea masuk dikenakan U$D 30,” sambungnya.

Namun kewenangan tersebut kata Sudirman bukan berada di BP Batam, melainkan Menteri Keuangan. Upaya terkait itu pun sudah dilakukan BP Batam dengan pihak Bea dan Cukai.

Sementara terkait angka pengiriman barang dari luar yang mencapai 77,7 persen dari total pengiriman, kata dia akan menjadi perhatian BP Batam untuk mengontrol betul barang-barang konsumsi yang masuk ke Batam.

Angka barang pengiriman tersebut kata dia sebenarnya hanya untuk memenuhi kebutuhan penduduk Batam dan wisatawan yang berkunjung ke Batam, tidak masuk kuota dan diperdagangkan ke luar Batam.

“BP Batam juga akan mengecek kuota yang berkaitan dengan Rp 75 juta pada pengiriman tahun 2019 dari Apindo itu,” kata dia.

Selanjutnya untuk kuota impor 2020, BP Batam dikatakan dia sudah memasukkannya ke dalam Peraturan Kepala BP Batam.

Dalam mekanismenya, pengusaha akan mengakses secara online berdasarkan aturan tersebut. Disitu katanya akan keluar kriteria-kriteria yang wajib dimasukkan dengan mengisi data impor.

“Jika kriteria sesuai dan masih ada kuota, otomatis akan diterima,” imbuhnya. (azx)

BACA JUGA

Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim

Jhony

BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

Probatam

BP Batam Gelar Media Gathering Bertajuk Update Batam 2024

Probatam

BP Batam Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Batam Centre Tetap Maksimal

Jhony

Gelar Lokakarya Pemberdayaan LPM untuk Sukseskan Layanan L2T2, BP Batam: Sinergi Wujudkan Pembangunan Batam yang Berwawasan Lingkungan

Jhony

BP Batam – Kemendag Jajaki Pilot Project Export Centre di Kawasan Sumatera

Jhony