Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat ekspose tersangka belum lama ini. (photo:detik)

Jean Calvinj : Ayah Pemerkosa Dua Putri Kandung, Besok Diperiksa Kejiwaannya

PROBATAM. CO, Trenggalek – Aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap dua putri kandungnya menuai pertanyaan. Sosok yang harusnya melindungi justru menghancurkan sang putri.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan kejiwaan akan dilaksanakan, pada Senin , 27 Januari 2020. Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti, apakah pelaku mengalami kelainan kejiwaan atau tidak.

“Rencananya besok ya kami periksakan ke ahli jiwa. Mengapa kami periksakan, karena memang kasus seperti ini jarang terjadi. Ayah yang seharusnya melindungi justru menjadi pelakunya,” kata Calvijn, Minggu (26/1/2020), dilansir detik.com.

Menurutnya, kasus yang terjadi di Kecamatan Durenan tersebut di luar kewajaran. Terlebih dalam perkara ini, yang menjadi korban merupakan dua putri kandungnya sekaligus.

“Ini dua anak kandung yang menjadi korbannya. Makanya akan kami lihat juga, apakah dia mengalami penyimpangan secara seksual atau tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap M (51) karena memperkosa dua anak kandungnya. Aksi pemerkosaan itu terjadi hingga delapan kali mulai 2017 sampai 2018. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan percobaan pemerkosaan ulang hingga 6 kali. Namun upaya itu gagal lantaran korban menolak dan kabur.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (int)

detik.com