PROBATAM.CO, Batam – Seorang nelayan ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial F alias FIR alias LE ini menjanjikan uang kepada korban.
Ia diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin, 20 Januari 2020 yang lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, perbuatan asusila F ini bermula dari bulan Desember 2019 yang lalu. Seorang korban berinisial S yang masih berusia 7 tahun mengeluh sakit di bagian kemaluannya kepada orang tuanya.
“Korban masih takut untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut,” kata Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (24/1).
Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020, orang tua S mendapatkan informasi dari beberapa teman anaknya yang ternyata telah menjadi korban perbuatan yang sama.
“Pencabulan tersebut terjadi di hutan Pulau Petong, Galang, Kota Batam,” jelasnya.
Ditambahkan Dirkrimum Arie Dharmanto, tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya itu dengan melakukan tipu muslihat, serta menjanjikan uang Rp 10 ribu kepada korban.
“Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini melakukan pencabulan dengan meraba dan menggesekan kemaluannya ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma pada tubuh korban,” jelas Arie.
Perbuatan ini ternyata tidak saja dilakukan F kepada satu orang anak. Tapi, ada 7 orang anak lainnya yang dicabulinya. Rata-rata anak yang menjadi korban F ini kata Arie berusia 6 hingga 9 tahun.
“Apa yang telah dialami para anak ini membuat mereka trauma dan takut jika melihat maupun bertemu tersangka,” ucap Arie.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kasur, handuk, pakaian tersangka, dan 5 pasang pakaian korban.
Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ia dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1). (zel)