PROBATAM.CO, Batam – Bea dan Cukai Batam menyebut PMK Nomor 199 Tahun 2019 diterbitkan guna melindungi produk UMKM lokal dari serbuan barang impor.
“Masih banyak produk lokal yang lebih bagus daripada impor, seperti produk Cibaduyut dan Sukaregang. Jika ini tidak dilindungi peraturan, akan kemana pasarnya,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah saat berkunjung ke Kadin Kadin Batam, Selasa (21/1) kemarin.
Kebijakan tersebut menurut Yosef untuk memberikan rasa adil bagi seluruh UMKM yang memproduksi produk lokal. Berbeda dengan barang impor yang dipasarkan oleh reseller, yang bukan diproduksi di Batam.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Indonesia (Asperindo) Batam memprediksi pemberlakuan PMK Nomor 199 ini akan merugikan penjualan pelaku UMKM online. Bahkan bisa bangkrut dan menimbulkan PHK besar-besaran.
Sekretaris Asperindo Batam, Arif Budianto mengatakan, Asperindo akan mengikuti penerapan aturan baru PMK 199 ini. Hanya saja tanda tanya muncul soal penurunan angka bea masuk yang menurut dia terlalu jauh.
“Cuma yang menurut catatan saya, kenapa penurunan angka bea masuk ambang batas terlalu jauh dari U$75 ke U$3,” sambungnya.
Arif juga menyebut penerapan PMK 199 ini akan berdampak langsung kepada pelaku UMKM online, terutama pemain online barang impor.
“Karena Batam jadi crossborder barang-barang luar negeri,” imbuhnya. (azx)