Diduga melakukan pemerasan dan pengancaman seorang pria diamankan Polsek Meral. (photo: probatam/per)

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Mengaku Oknum Wartawan Ditangkap

PROBATAM.CO, Karimun – Mengaku sebagai oknum wartawan media cetak mingguan, FS alias Camat (51), diamankan aparat kepolisian unit Reskrim Polsek Meral, Polres Karimun, Rabu (15/1/2020).

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 368 Ayat 1 Junto Pasal 64 Ayat 1 tentang pemerasan dan pengancaman.

Camat melakukan pemerasan di salah satu bengkel yang berada di kawasan Baran 1, Kecamatan Meral, Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga sering sejak awal Juli 2019 lalu.

Kapolsek Meral Polres Karimun, AKP Doddy Santosa Putra mangatakan, modus pelaku dengan cara menyodorkan sebuah proposal dan meminta sejumlah bantuan kepada korbannya.

Lalu korban memberikan bantuan sebesar Rp50 ribu, saat diberikan bantuan tersebut pelaku tidak terima lantaran hanya diberikan Rp50 ribu. Lalu korban memberikan tambahan dengan nomimal Rp100 ribu dan si korban kembali menolak lalu meminta dalam jumlah besar dan berjanji tidak akan meminta lagi.

“Dengan rasa terpaksa dan disitu dilihat juga ada tersangka sambil membentak-bentak dan marah sambil menunjuk-nunjuk, jadi akhirnya korban memberikan uang Rp300 ribu dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut terakhir minta,” kata Doddy, di Tanjungbalai Karimun, Rabu (22/1/2020) sore.

Dijelaskan, pada pertengahan Juli 2019 lalu, tersangka kembali datang ke bengkel tersebut dan kembali meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp200 ribu. Setelah diberikan pelaku kembali lagi untuk ketiga kalinya pada 26 Juli 2019 dan meminta kepada korban sebesar Rp300 ribu.

Tidak hanya itu pada tanggal 10 Desember 2019 kembali lagi meminta uang sebesar Rp100 ribu, tak tahan dengan apa yang dilakukan oleh pelaku korban akhirnya melapor ke Polsek Meral.

Setelah dilaporkan, polisi langsung bergegas mengamankan pelaku di rumahnya. Aksi pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Camat ternyata terekam oleh kamera CCTV.

“Saat kita interogasi, memang tersangka tidak bisa menunjukkan kartu persnya dan kita juga sudah tanya ke perusahaan yang diakuinya memang perusahaannya mengatakan bahwa pelaku sudah tidak lagi bekerja di sana,” jelasnya.

Atas aksi yang dilakukannya itu, polisi setidaknya telah mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa rekaman CCTV serta stampel dan cap yang digunakan pelaku untuk sebagai alat bukti transaksi penerimaan uang. (per)

Print Friendly, PDF & Email