PROBATAM.CO, Batam – Aturan terbaru terkait barang kiriman yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-199/PMK.10/2019 tanggal 26 Desember 2019 telah diterbitkan.
PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020 secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk wilayah Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ).
Melansir rilis yang diterima PROBATAM dari Bea dan Cukai Batam, Rabu (22/1), tujuan perubahan ketentuan terkait barang kiriman ini antara lain untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman.
“Kemudian untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM,” dikutip dari penjelasan Bea Cukai Batam dalam rilis tersebut.
Dijelaskan juga beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut, antara lain batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah ≤ USD 3 per kiriman (barang kiriman yang nilainya USD 3 ke bawah hanya dikenakan PPN).
Sedangkan pada peraturan sebelumnya, batasan minimal barang kiriman ini adalah USD 75.
Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5% dan PPN 10% sedangkan PPh dibebaskan.
Khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia.
Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam.
Namun mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, dan Cukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya. (r/azx)