PROBATAM.CO, Batam – Komisi II DPRD Kota Batam merespon kepanikan pelaku UKM online terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan PMK Nomor 199 Tahun 2019, akhir bulan ini.
Bahkan, komisi yang membidangi ekonomi, keuangan dan industri ini berencana akan menyampaikan aspirasi para pelaku UKM berbasis dalam jaringan itu kepada pemerintah pusat.
“Sekalian meminta penjelasan dari kebijakan tersebut karena pasti ada yang melatarbelakangi (Filosofinya) yang akhirnya timbul keputusan ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando dihubungi Senin (20/1).
Edward tak menyebut kapan pihaknya akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat. Namun, langkah ini dianggapnya penting guna mengetahui untung ruginya aturan baru tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang kiriman itu diterapkan.
“Agar bisa diukur manfaat dan mudaratnya buat Batam, ataupun kepentingan nasional lainnya,” kata politisi PAN itu.
Ia bahkan menyakini jika pemerintah pusat terlebih dahulu sudah mempertimbangkan segala aspek sebelum kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Meski begitu, ia juga tak menampik kebijakan ini akan membuat turbulensi ekonomi, terutama pada dunia usaha, khususnya usaha jasa pengiriman barang berbasis online.
“Karena di sisi lain akan ada peningkatan juga di sisi pendapatan negara,” sambungnya.
Oleh sebab itu, ia melanjutkan, persoalan ini harus disampaikan ke pemerintah pusat dengan harapan dapat dikaji ulang penerapannya, khususnya untuk Kota Batam.
“Yang penting maksud dan tujuannya disampaikan, dan akhirnya apapun keputusan pemerintah pusat wajib kita ikuti dan jalankan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 199 Tahun 2019 ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Desember 2019 lalu. Aturan ini rencananya akan diberlakukan pada akhir Januari 2020 ini.
Rencana ini pun mendapat protes kalangan UKM online, khususnya di Kota Batam. Protes muncul karena para pelaku UKM online beranggapan aturan tersebut bakal berdampak buruk terhadap kelancaran usaha mereka. (nas)
