PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) tetap mencoret perusahaan yang tak memenuhi syarat wajib tanam bawang putih sebagai syarat impor, meskipun dalam mekanisme wajib tanam bawang putih bagi importir mengalami perubahan.
Bila sebelumnya perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus melaporkan tanaman awal, saat ini sudah tidak diwajibkan.
“Kalau tidak menyelesaikan kewajibannya di blacklist,” kata Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto Setyanto seperti dilansir dari Kontan.co.id, Senin (20/1/).
Menurutnya cara tersebut akan menjaga kepatuhan terhadap wajib tanam. Kendati tidak ada jaminan importir akan menjalankan aturan tersebut.
“Kalau ketahuan kita blacklist langsung importirnya,” terang Prihasto.
Importir bawang putih wajib menanam sebanyak 5% dari total RIPH yang diajukan.
Sebelumnya, importir lama harus melaporkan 10% penanaman dan importir baru melaporkan 25% penanaman dari total wajib tanam saat mengajukan RIPH.
Aturan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Sementara pada tahun 2019 kewajiban lapor awal untuk syarat pengajuan RIPH 2020 dihilangkan.
Padahal sebelumnya pelaku usaha meminta adanya prioritas mengingat investasi yang dikeluarkan cukup besar untuk penanaman.
Berdasarkan keterangan Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayur Umbi (Pusbarindo) biaya menanam bawang putih mencapai Rp 105 juta hingga Rp 115 juta per hektare (ha). Selain itu importir lama juga telah investasi untuk pembuatan gudang benih dan pendukung lainnya. (kontan)