PROBATAM.CO,Yogyakarta – Polisi menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo,Yogyakarta Provinsi Jawa Tengah. Keduanya disangkakan pasal tentang penipuan.’’Keduanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan,’’ kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna Kamis (18/1/2020).
Menurut Kabid Humas, raja dan ratu tersebut ditangkap polisi menyusul informasi yang viral di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keberadaan keraton itu memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Selain menangkap sepasang ‘raja dan ratu’, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya KTP pelaku dan sejumlah dokumen-dokumen yang diduga palsu.’’ Sampai saat ini Polisi memeriksa 10 orang saksi warga Desa Pogung, Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku,’’tegas Kombes Iskandar.
Informasi yang berhasil di peroleh dari sejumlah sumber, kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah awalnya ramai di media sosial. Kelompok ini memiliki ‘istana’ yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan. Pemkab Purworejo langsung bersikap dengan menggelar rakor pembahasan Keraton Agung Sejagat. Hasilnya, Pemkab menutup Keraton Agung Sejagat hingga polisi akhirnya turun tangan menangkap raja dan ratu.(oni/int)