Istimewa

Hadapi Pilkada 2020, KPU Karimun Buka Penerimaan 60 Anggota PPK

PROBATAM.CO, Karimun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun buka pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Pendaftaran PPK itu dibuka KPU Kabupaten Karimun selama satu bulan terhitung pada tanggal 15 Januari hingga 16 Febuari 2020. Adapun anggota PPK yang dibutuhkan berjumlah 60 orang.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, pendaftaran penerimaan PPK itu dilakukan di Kantor KPU Karimun Jalan Jendral Sudirman Poros pada 15 Januari mendatang. Sebanyak 60 anggota PPK itu akan disebar ke 12 Kecamatan di Kabupaten Karimun.

“Dalam waktu dekat ini akan kita buka. Penempatannya untuk 12 Kecamatan di Karimun,” kata Eko kepada PROBATAM.CO, Kamis (16/1/2020).

Ia mengatakan, 60 Anggota PPK itu akan mulai bekerja di bulan Maret untuk mempersiapkan segala kebutuhan Pilkada 2020 pada September mendatang.

“Jadwal tahapan di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa sudah mulai pada bulan Maret 2020,” ujarnya.

Ia menyebutkan, persyaratan anggota PPK nantinya sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Salah satu syaratnya itu mengenai batasan umur. Ada juga persyaratan lainnya yakni pendaftar tidak boleh dari partai politik,” katanya.

Setelah penerimaan PPK, selanjutnya akan dilanjutkan seleksi calon anggota 213 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penempatan 71 kelurahan/desa.

Terakhir penerimaan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masing-masing 7 orang per TPS.

“Sehingga total Badan Penyelenggara Adhoc nantinya sebanyak 273 orang,” ungkap Eko. (per)