PROBATAM.CO, Kuansing – Kasus hutang piutang yang melibatkan pihak ahli waris Almarhum Firzada Kurniawan dengan Bupati Kuansing H. Mursini berbuntut panjang. Setelah melalui putusan Pengadilan Negeri Kuantan Singingi dan Pengadilan Tinggi Riau, kali ini pihak penggugat akan membawa kasus ini ke tingkat Kasasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Suriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020) membenarkan bahwa adanya langkah kasasi yang ditempuh pihak ahliwaris Almarhum Firzada Kurniawan.
“Ini hak mereka. Kita tunggu proses selanjutnya, karena ini mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Jika dilihat dari proses sebelumnya, dua pengadilan memutuskan tidak adanya bukti yang harus dibayarkan oleh pak bupati terhadap hutang tersebut,” kata Suriyanto, di Teluk Kuantan, Kamis (16/1/2020).
Didalam surat putusan tersebut, lanjut Suriyanto, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Riau menguatkan hasil putusan Pengadilan Kuantan Singingi beberapa bulan yang lalu, bahwa gugatan yang disampaikan tidak terbukti.
“Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti proses ini hingga ada putusan terakhir nantinya. Soal Kasasi yang dialayangkan oleh mereka, ini sepenuhnya hak mereka. Kita hanya mengikuti saja hingga kasus ini tuntas,” tuturnya. (hdr)