PROBATAM.CO, Batam – Tingkat kesadaran masyarakat Kepri dalam membayar pajak kendaraan masih rendah. Presentasi mereka yang tidak taat pajak ini sebesar 52 persen.
“Berdasarkan persentasinya yang taat pajak itu ada sekitar 48 persen, sedangkan sisanya 52 persen masih belum taat pajak. Karena itu kita berinisiatif untuk memudahkan masyarakat membayar pajak,” ungkap Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, Rabu (15/01).
Kemudahan itu kata Diky mulai dari pembayaran pajak via online hingga penagihan langsung (door to door). Tidak hanya itu, pemerintah kata dia juga melakukan penyesuaian pajak hingga 50 persen sesuai keluaran tahun kendaraan.
“Berdasarkan peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, kendaraan yang dirakit atau dibuat tahun 1999 ke bawah mendapat potongan pajak sebesar 50 persen,” jelasnya.
Dipaparkannya, untuk kendaraan tahun 2000-2003 potongannya sebesar 40 persen, tahun 2004-2007 sebesar 30 persen, tahun 2008-2011 20 persen, tahun 2012-2014 10 persen, dan 2015-2019 tidak berlaku alias nol persen karena Harga Pasaran Umum (HPU) masih tinggi.
Diky mengimbau masyarakat untuk taat melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka. “Pembayaran pajak ini pengaruhnya sangat besar, dengan membayar pajak kita juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik untuk kota/kabupaten itu sendiri,” tutupnya. (zel)