PROBATAM.CO, Batam – Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan seorang pria membawa 30.037 butir pil ekstasi di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam pada Kamis, 9 Januari 2020.
Ribuan butir ekstasi yang dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial J ini disembunyikannya di dalam 11 bungkusan makanan sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang saat pemeriksaan x-ray di terminal kedatangan internasional.
“Kecurigaan muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut,” jelas Susila di kantornya, Selasa (14/1).
Berdasarkan itu, Susila melanjutkan, penumpang tersebut kemudian dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas barang bawaannya, kata dia, terdapat berupa 11 bungkusan makanan yang diduga narkoba. Setelah diuji di Narcotic Idetification Kits (NIK), positif ekstasi.
“Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke KPU BC Tipe B Batam guna pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri,” sambungnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya. (azx)