PROBATAM.CO, Batam – Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau berhasil merealisasikan pajak daerah provinsi Kepulauan Riau, hingga akhir tahun 2019 mencapai Rp1,183 triliun lebih dari target pajak daerah Kepri tahun 2019 sebesar Rp1,095 Triliun lebih.
Artinya, BP2RD Provinsi Kepri dan jajaran berhasil mendongrak pendapata pajak daerah dengan kenaikan mencapai 108, 02 persen atau senilai Rp87, 868 miliaran. Realisasi tersebut, terdiri dari Pajak kenderaan bermotor (PKB) sebesar Rp408, 2 miliar lebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) seabnyak Rp324,04 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar Rp351,5 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) sebanyak Rp1,245 miliar dan Pajak Rokok sebanyak Rp98, 65 miliar.
“Kalau pendapatan pajak lebih dari target, berarti itu bonus dari hasil kerja keras kami (BP2RD Kepri) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli, pada acara rapat optimalisasi pajak daerah, di Hotel Harmoni One, Jumat (10/1/2020).
Reni mengatakan, sumber pendapatan dari pajak, masih bertumpuh pada pajak kendaraan (PKB), sama seperti tahun sebelumnya. Disusul dengan pendapatan pajak lainnya, misalnya, dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
“Pemerintah Provinsi Kepri memiliki keterbatasan kewenangan dalam menarik pajak. Pemerintah Provinsi Kepri hanya dapat menarik lima jenis pajak tersebut di atas. Sedangkan pemerintah kabupaten dan kota bisa lebih banyak jenisnya,” ujarnya.
Reni juga menambahkan, pihaknya akan menghadirkan juru sita bagi yang melanggar wajib pajak. Juru sita tersebut, nantinya akan menyita mobil-mobil mewah yang sudah menunda pajak kenderaannya hingga mencapai 3 tahun.
“Mobil yang sudah disita jika tidak dilakukan pembayaran. Maka akan kita lelang. Untuk diketahui jumlah kenderaan bermotor roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil). Untuk tahun ini jumlah kendaraan mobil dan sepeda motor naik mencapai 60 ribu atau 7 persen dari sebelumnya,” ungkap Reni.
Pada kesempatan tersebut, pejabat eselon III dan IV Lingkungan BP2RD Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama menandatangani fakta integritas anti narkoba. “Artinya, jika mereka kedapatan atau tertangkap narkoba kita tidak menunggu lagi putusan pengadilan. Namun langsung diberhentikan dengan tidak hormat,”tutup Reni. (arf)