Dua pelaku yang diamankan di Bandara Hang Nadim Batam. photo: probatam/zel

Petugas Bea Cukai Bersama AVSEC Bandara Hang Nadim Gagalkan Penyelundupan Sabu 3.076 Gram

PROBATAM.CO, Batam – Petugas Avsec Bandara Hang Nadim bersama petugas Bea Cukai Batam, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3.076,1 gram pada Sabtu, (04/01/2020).
Sabu-sabu tersebut disimpan di dalan 6 bungkus plastik yang disembunyikan di dinding kardus.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas kepada 2 orang penumpang pesawat, Lion Air jurusan Bandar Lampung-Batam-Surabaya.

“Sekira Pukul 12.20 WIB petugas Bea Cukai bersama Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam. Mencurigai dua orang penumpang pesawat udara Lion Air jurusan Bandar Lampung-Batam-Surabaya. Kedua orang tersebut yakni Sumiyati dan Desi,”kata Sumarna, Selasa (07/01/2020).

Lanjutnya, saat pemeriksaan x-ray pertama Terminal Keberangkatan Domestik menunjukkan keganjilan pada kardus yang dibawa oleh penumpang tersebut.

“Terhadap kardus yang dibawa penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan dan kedapatan barang mencurigakan diduga Narkotika di dalam dinding kardus. Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,”terang Sumarna.

Ia menyebut, tidak cukup dilakukan pemeriksaan di ruang Hanggar Bea Cukai Hang Nadim, guna dilakukan pendalaman atas kecurigaan tersebut maka kedua calon penumpang tersebut dibawa ke Kantor Pelayanan Utama BC Batam di Jalan Kuda Laut, Batu Ampar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim menunjukkan barang bukti. photo: probatam/zel

“Dari pemeriksaan mendalam itulah dipastikan bahwa di dalam kardus yang dibawa penumpang tersebut, kedapatan 6 (enam) bungkus plastik berisi Metamphetamine dengan berat brutto 3.076,1 (tiga ribu tujuh puluh enam koma satu) gram yang disembunyikan di dalam dinding kardus,” pungkas Sumarna.

Terhadap tersangka dan barang bukti Sumarna mengatakan, selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.(zel)