Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Masih Meminta Mobilnya Dikembalikan

PROBATAM.CO, Batam – Sidang tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 52,156 Kilogram (Kg), dengan terdakwa Piara alias Firman, Rusman alias Man dan Firman alias Pire, yang dituntut hukuman mati dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu kembali bergulir.

Sidang yang digelar, Senin (06/01/2020) tersebut beragendakan nota pembelaan (pledoi). Diketuai hakim Taufik Nainggolan, didampingi Yona Lamerosa dan Merlin, ketiga terdakwa terlihat santai mengikuti jalannya sidang.

Melalui penesahet hukumnya, Elisuita mengajukan nota pembelaan dan memohon pada majelis hakim agar memberi keringanan hukuman dengan tidak menjatuhkan hukuman mati.

“Yang mulia, saya atas nama dari tiga terdakwa memohon untuk tidak menjatuhkan hukuman mati. Selain itu, mobil Fortuner yang disita dari terdakwa Firman bukan sebagai BB dari kejahatan tiga terdakwa. Dan meminta untuk dikembalikan pada orang tua terdakwa,” kata Elisuita.

Mendengar tuntutan tersebut Ketua Hakim Taufik Nainggolan sempat mencerca terdakwa.

” Mana lebih penting, nyawa atau mobil. Kamu ini dituntut hukuman mati masih sempat berfikir tentang mobil,” ujar Taufik.

Dalam amar tuntutan Jaksa yang dibacakan Dedie Triharyadi kepada tiga terdakwa, Dedie mengatakan bahwa, ketiga terdakwa terbukti secara sah memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 52,156 kg.

Tiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2019 dengan tuntutan hukuman mati.

“Tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa, mengingat kejahatan yang dilakukan ketiganya sangat membahayakan termasuk merusak generasi muda bangsa Indonesia,” tegas Kajari Batam, Dedie.

Sebelumnya, Tiga terdakwa diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau. Kemudian mengamankan 52 Kilogram sabu di dalam 50 bungkus teh kemasan dengan aksara China.

Barang bukti tersebut disita dalam dua karung yang berisi 52 Kilogram sabu, dan BB lainnya yang bukan narkotika berupa Speadboat, kenderaan roda dua dan roda empat, alat komunikasi dan kartu identitas.

Menurut keterangan para terdakwa bahwa barang haram tersebut dibawa dari Johor Malaysia dengan menggunakan kapal kayu, dijemput dan diserahkan ditengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan beragendakan pembacaan vonis hakim. (zel)