ket : Petugas BP Batam meninjau rumah warga Tanjung Uma. photo; probatam/hai

Tanah Bergerak di Jodoh, Penimbunan Dilakukan Tanpa Ada Pemberitahuan ke Warga

PROBATAM.CO, Batam – Mengenai tanah bergerak yang dialami Warga Tanjung Uma hingga menewaskan satu orang warga dan puluhan warga mengungsi karena rumah mereka hancur.

Pada dasarnya bukanlah hal yang rumit untuk diambil penyebabnya, sebab ada bebberapa hal yang diketahui dengan jelas, hanya saja pemerintah terkesan bubgkam.

Boni Ginting, Penasehat dan pendamping warga terkena bencana Tanjung Uma atau tepatnya belakang pasar induk Jodoh kepada PROBATAM mengatakan hal ini bisa dirunut mulai dari pecah PL yang dilakukan oleh BP Batam dan diberikan kepada swasta (perusahaan yang menimbun tanah yang bergerak).

Sebenarnya dari hal tersebut pihak penyidik dapat melihat kejaggalan proses pecah PL dan termasuk IPH dan peruntukkan yang tidak sesuai dengan aktual saat ini oleh pihak swasta teraebut.

Kemudian, kedua masalah tanah timbunan sebenarnya saksi ahli dan orang umumnya sangat paham tentang tanah bergerak yang menghancurkan warga.

“Penyidik harusnya sudah paham sekali ada yang salah tentang posisi timbunan tersebut yang mengakibatkan kematian warga dan hal perijinan ini dapat dibuktikan apakah benar tanda tangan warga tersebut untuk proses penimbunan itu,” kata Boni.

Boni menilai ada unsur penipuan atau pidana murni mengenai tandatangan tersebut, karena sampai saat ini warga merasa sama sekali tidak ada menyetujui hal tersebut.

Terlebih juga mengenai pengerukan alur, sebenarnya Pemko Batam, BP Batam dan Kepolisian harus turun ke lokasi melihat langsung karena yang akan dikeruk swasta tersebut adalah sungai tempat pembuangan air dari kawasan Nagoya dan ada aturan tentang DAS, dimana kanan kiri sungai tersebut harus steril dari segala aktivitas dan pengerukan yang akan dilakukan swasta tersebut pasti akan mengkibatkan seluruh bangunan dipinggir laut dan sungai tersebut ambruk.

“Mengenai SIKK (surat ijin kapal keruk) sudah diteken oleh navigasi tanjung pinang dengan dasar amdal karena pihak swasta mengajukan kurang dari 10.000 meter kubik maka ijin tersebut tidak perlu ke pusat cukup di propinsi dan lagi-lagi masalah SIKK ini dasarnya adalah AMDAL,” paparnya.

Semantara, Lanjut Boni pada amdal ada kajian-kajian dan pada kajian-kajian tersebut ada tanda tangan warga, yang dicantumkan malah tanpa tanda tangan dan hanya foto copy ktp dan kk warga.

“Foto copy KTP dan KK itu merupakan hasil dari pihak RW yang mengiming-imingi pembagian sembako, namun belakangan sembaki tidak ada dan yang ada dibuat dalam kajian AMDAL tanpa sepengetahuan warga dan ini adalah pidana murni penipuan,” tegasnya.

Boni mengaku pihaknya percaya penyidik dapat menyimpulkan dengan tepat, karena semua bukti dan saksi ada pada warga, bahkan korban jiwa pun sudah ada.

“Besar harapan warga akan pihak kepolisian dapat menindak tegas pihak swasta tersebut beserta pihak-pihak yang membuat amdal itu,” pungkasnya. (hai)