PROBATAM.CO, Batam – Empat orang pelaku pungutan liar (pungli) Inisial OW, RI, SF dan MM dibekuk oleh Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam Rabu (1/1/20).
Kejadian diawali dari laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp20 ribu perorang yang ingin memasuki Pantai Tanjung Pinggir. Namun setelah membayar tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S didampingi Dirreskrimum Arie Dharmanto, mengatakan menanggapi laporan masyarakat, personil Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir Sekupang.
“Dan (Polisi) melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut dan didapati hasil bahwa benar telah terjadi Praktek Pungli yang meresahkan dan merugikan Masyarakat. Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” kata Harry, Rabu (1/1/20).
Selanjutnya keempat pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku Inisial OW berperan sebagai Kordinator Lapangan, RI berperan sebagai Penjaga Pintu masuk, yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung,”jelasnya.
Sedangkan inisial SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan MM bertugas sebagai tukang Parkir.
“Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu dua buah tas warna coklat dan hitam serta Uang sebesar Rp. 3.840.000,”ungkapnya.
Harry menambahkan untuk kelanjutannya, kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang Polresta Barelang. (r/iin)