PROBATAM.CO, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir di sejumlah wilayah khususnya Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), bisa mengajukan cuti karena alasan penting.
“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian keterangan BKN seperti dikutip Setkab.go.id, Kamis (2/1).
Mengenai cuti bagi PNS yang terdampak bencana banjir ini, admin BKN merujuk pada Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dalam Peraturan BKN itu disebutkan, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
Menurut peraturan BKN ini pula, lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) bulan.
Sebagaimana diketahui, Jabodetabek dilanda banjir akibat hujan yang turun terus menerus sejak Rabu, 1 Januari 2020 dini hari kemarin hingga sore.
Banjir membuat banyak fasilitas umum di wilayah yang terkena dampak tidak dapat beroperasi. Banjir juga merendam rumah warga, jalanan terputus dan kendaraan terendam bahkan ada yang hanyut terseret arus karena derasnya air.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, hingga Kamis pagi, tercatat 16 orang yang meninggal akibat banjir ini. Di DKI Jakarta terdapat 8 orang meninggal dunia, di Kota Bekasi 1 orang, Kota Depok 3 orang, Kota Bogor 1 orang, Kabupaten Bogor 1 orang, Kota Tangerang 1 orang dan Tangerang Selatan 1 orang.
“Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo dalam siaran persnya.
Sumber: Setkab.go.id