1 Kg Sabu Jaringan Sindikat Narkotika Kepri Dimusnahkan

PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1074,8 gram, Senin (30/12).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu didapat dari tiga laporan kasus dengan lima orang tersangka peredaran jaringan sindikat narkotika di wilayah Kepri.

Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, laporan pertama diterima pada Jumat, 15 November 2019 sekitar pukul 08.10 WIB.

“Saat itu petugas Bea dan Cukai Batam beserta AVSEC Bandara Hang Nadim telah mengamankan 2 orang laki-laki inisial Y (24 WNI) dan J (28 WNI) karena diduga menyelundupkan sabu seberat bruto 1,009 gram,” kata dia.

Menurut keterangan Y, Richard melanjutkan, dirinya mendapat sabu dari orang yang tidak dikenal inisial D (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dibawa dari Batam ke Palembang dengan upah Rp 10 juta.

“Sedangkan untuk laporan kedua pada Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center Batam petugas Bea dan Cukai Batam Bandara Hang Nadim telah mengamankan seorang laki-laki inisial E (30) WNA,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, kata Richard, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 169 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam kondom, dan di dalam anus. Sabu dibawa dari Malaysia menuju Batam, dan dijanjikan akan diberi upah RM1500.

Untuk laporan yang terakhir menurut Richard, juga berasal dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Petugas mengamankan seorang perempuan inisial W (23) WNA, dan seorang laki-laki inisial I (26) WNA.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan sabu seberat 46,1 gram disimpan di celana dalam yang dilapisi pembalut, pembalut tersebut dikenakan oleh W,” papar Richard.

Sabu tersebut kata dia akan dibawa pelaku dari Batam menuju Palembang. Harga masing-masing sabu senilai RM 7000, sedangkan untuk upah, W mengaku akan diberi RM3000 oleh I.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (zel)

BACA JUGA

Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Probatam

Diupah Rp 15 Juta, Warga Tiban Nekad Jadi Kurir 2,9 Kg Sabu

HDM Fayyadh

BC Batam Bongkar Perdangan Narkoba Jaringan Internasional

HDM Fayyadh

BP Batam Gandeng BNN Kepri, Gelar Forum Dialog dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Jhony

Polisi Tangkap Pria Pemilik Sabu 715 Gram dan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Bengkong

Indra Helmi

Bea Cukai Batam Berhasil Tangkap Pemudik Pembawa Sabu Asal Karimun

Indra Helmi