PROBATAM.CO, Batam – Polsek Sekupang meringkus pelaku begal yang beraksi di hutan Mata Kucing dan perumahan Residen Melati dengan melibatkan anak dibawah umur.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo mengatakan, kasus ini diungkap jajaran Polsek Sekupang pada Jumat 20 Desember 2019 lalu.
“Polsek Sekupang berhasil mengamankan 6 orang tersangka begal,” ungkap Prasetyo didampingi Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim saat ekspos penangkapan di Mapolsek Sekupang, Rabu (25/12).
Keenam tersangka tersebut adalah RAH (perempuan dibawah umur), YT, JL, MN (masih dibawah umur), kemudian MTH dan DYR (dewasa) sebagai otak pelaku.
“Sangat disayangkan dari ke 6 pelaku yang diamankan ada 4 orang masih dibawah umur, dan salah satunya seorang perempuan berstatus pelajar,” kata Prasetyo.
Berdasarkan hasil pengembangan, Prasetyo melanjutkan, diketahui para tersangka juga beraksi di beberapa daerah lainnya di Kota Batam.
“Diantaranya di Sei Beduk, Sagulung dan Bengkong,” kata Prasetyo menambahkan.
Menurut Prasetyo, modus komplotan ini dalam beraksi dengan cara memepet korbannya. Kemudian mereka mengancam dengan senjata tajam agar korban menyerahkan barang yang diminta.
“Ada beberapa DPO yang masih kita lakukan pengejaran, ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Batam agar jauh dari tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” kata dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka yakni 4 unit sepeda motor, 2 kunci, 2 unit handphone dan 2 parang. Pelaku dikenakan Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Prasetyo mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya di luar jam sekolah dan jangan membiarkan mereka berkumpul hingga malam hari. Ini perlu menjadi perhatian bersama.
“Mari kita sama-sama terlibat baik orang tua, masyarakat, perangkat RT/RW untuk lebih mengawasi anak kita karena mereka generasi penerus bangsa. Agar kita benar-benar memiliki generasi muda yang unggul dalam mencapai Indonesia maju,” imbaunya. (azx/ani)