PROBATAM.CO, Batam – Residivis maling ketangkap lagi setelah beraksi di depan Top 100 komplek pertokoan distrik Lubuk Baja beberapa waktu yang lalu.
Modus DR (37) saat melancarkan aksinya kala itu dengan menunggu calon korbannya membuka bagasi belakang mobil, dan mengambil barang di dalamnya melalui pintu depan.
“Saat korban sedang berada di belakang membuka bagasi mobil, melihat adanya kesempatan, yang bersangkutan langsung menuju pintu depan untuk mengambil tas korban,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, Selasa (17/12).
Kepada wartawan, Prasetyo menyebut DR ini seorang residivis. Ia pernah dipenjara karena kasus yang sama. Kambuh lagi, kini dia ditangkap kembali.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, DR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam bakal merasakan lagi dinginnya bilik bui selama 7 tahun. (zel)