PROBATAM.CO, Batam – Sesuai dengan amanat undang -undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen, perusahaan air bersih maupun perusahaan listrik berkewajiban menera ulang meteran para pelanggannya.
Tidak terkecuali di Kota Batam, perusahaan air bersih seperti Adhya Tirta Batam (ATB) serta bright PLN Batam juga mempunyai kewajiban yang sama.
Tera ulang meteran air dan listrik bertujuan agar terciptanya tertib ukuran yang jujur, adil dan transparan kepada para pelanggan.
Dikhawatirkan jika tidak ditera ulang, berat kemungkinan beberapa komponen meteran air dan listrik akan mengalami korasi atau rusak, sehingga data riil pemakaian air dan listrik yang sebenarnya tidak tercatat dan akibatnya merugikan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, ATB dan bright PLN Batam sudah selayaknya melakukan peneraan. Sebab Udin menilai meteran terkadang tidak bisa selalu akurat.
“Jadi memang selayaknya dilakukan peneraan, karena kan namanya meteran itu harus, karena meteran enggak bisa selalu akurat. Permasalahannya sekarang jika kita mau melakukan peneraan ini pastinya ada biaya, dan selama ini kita belum ada kesepakatan dengan Pemko Batam, ATB maupun PLN,” kata Udin dihubungi, Senin (16/12).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, ATB maupun bright PLN Batam selama ini belum pernah melakukan tera ulang meteran pelanggannya.
“Setahu saya ini enggak pernah tera, idealnya kalau mereka melakukan peneraan itu, ya dalam tempo 6 bulan atau satu tahun,” kata dia.
Kemudian, mengenai anggaran tera di Disperindag, Udin menyebut sudah dianggarkan. Namun untuk peneraan pada meteran pelanggan ATB dan bright PLN Batam sejauh ini belum ada.
“Anggaran untuk tera dari Disperindag itu sudah ada tapi kalau untuk ATB dan PLN belum, setahu saya ya, kalau salah mohon dikoreksi. Selama untuk meningkatkan PAD kenapa tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Batam gagal melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperindag, PT ATB dan bright PLN Batam.
Adapun agenda RDP yang tak jadi dilaksanakan ini membahas mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang penerimaan retribusi daerah dari sektor pelayanan tera ulang. (zel)
