PROBATAM.CO, Anambas – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyetujui terbentuknya Kecamatan Kute Siantan sebagai kecamatan ke-10 di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Persetujuan ini berdasarkan Surat Nomor 138/7572/BAK dengan kode wilayah 21.05.10 yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Eko Subowo atas nama Menteri Dalam Negeri.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra membenarkan kalau Kecamatan Kute Siantan sebagai kecamatan ke-10 di Anambas ini sudah disetujui oleh Kemendagri.
Pemkab Anambas kata Wan akan segera mengirim surat persetujuan terbentuknya kecamatan tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
“Akan segera dilaporkan ke Gubernur Kepri sebagai tanggapan surat yang dikirim Gubernur nomor 1382/1976/B.PEMTAS/set, tanggal 24 Oktober 2019 yang lalu,” kata Wan, Kamis (12/12).
Bupati kata Wan akan segera menentukan siapa Pelaksana Tugas Camat di kecamatan itu setelah berkoordinasi dengan Gubernur dan Kemendagri untuk menetapkan waktu yang tepat meresmikannya.
Sebelumnya, Wan Zuhendra mendatangi Kemendagri terkait perkembangan status Kute Siantan sebagai kecamatan baru di Kabupaten Kepulauan Anambas di Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2019 lalu.
Wan berharap pada peresmian nantinya dapat dihadiri oleh pihak Kemendagri dan Gubernur.
“Melalui penantian panjang, usaha dan doa kita bersama Alhamdullilah akhirnya surat tersebut keluar, maka tugas yang diberikan Bupati untuk mengawal proses pemekaran Kute Siantan pun selesai, tinggal kita bersama-sama nanti hadir dalam peresmiannya,’’ tutupnya. (edy)