PROBATAM.CO, Anambas – Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tarempa melarang seluruh kapal berlayar mulai hari ini, Rabu (4/12) karena dampak angin topan yang melanda Filipina.
Larangan ini tertuang dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh Ferizal selaku Pelaksana Harian atas nama Kepala Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan Kelas II Tarempa.
Durat surat itu, Ferizal menerangkan adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) terkait angin topan (Typhoon Kammuri) 965 HPA yang melanda bagian timur Filipina.
Typhoon Kammuri ini disebutkan berdampak pada ketinggian gelombang yang terjadi di laut Natuna dan Anambas yang mencapai 4,0 – 6,0 M dengan kecepatan angin mencapai 3 – 30 Knot.
Untuk itu, demi keselamatan pelayaran, mulai 4 Desember 2019 kapal-kapal tidak dibenarkan berlayar dari pelabuhan Tarempa ke pelabuhan tujuan manapun hingga peringatan dini yang dikeluarkan BMKG dicabut.
“Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dapat dipergunakan seperlunya,” tulis Ferizal dikutip dari surat edaran itu. (edy)