PROBATAM.CO, Anambas – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD), Ody Karyadi mendukung kegiatan untuk penguatan kapasitas peran pemerintah Desa.
“Sepanjang kegiatan tersebut lebih meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara, kami mendukung dan merekomendasikannya, tetapi tentu kita juga melihat lembaga yang melaksanakannya, baik badan hukum, diakui atau tidak bahkan partnernya,” kata Ody, Selasa, (19/11).
Ody juga menjelaskan, Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa (LPPKPD) pada 17-20 November 2019 di Hotel Pasific Palace Batam itu diikuti oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
“Untuk biaya kegiatan tersebut kami persilahkan dengan menggunakan anggaran Desa masing-masing, sepanjang belanja pegawai tidak melebihi belanja pembangunan dan pemberdayaan di Desa, jangan sampai belanja pegawai lebih besar itu tidak boleh. Pada saat kegiatan tersebut juga ada beberapa Desa tidak ikut karena anggarannya tidak cukup,” ungkapnya.
Pada Bimtek tersebut, Ody mengatakan ada 4 (empat) materi yang diberikan seperti materi tentang Padat Karya Tunai.
“Jadi nanti Desa tidak ada alasan lagi dikelola oleh pihak ketiga, minimal 30% dari pagu anggaran harus melibatkan masyarakat luas. Contoh buat jalan dengan anggaran 300 juta, minimal 300 juta itu berbentuk uang kas yang dikasih langsung ke masyarakat,” sebutnya.
Kemudian diberikan Bimtek tentang Pengelolaan Keuangan Desa, karena menurut Ody, aturan sekarang Desa wajib membuat Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
Selanjutnya juga diberikan Bimtek tentang Pencatatan Pengelolaan Aset Desa serta dan sosialisasi program Jaga Desa atau Kawal Desa dari pihak kejaksaan.
“Tentang pencatatan aset desa kedepan tidak ada alasan lagi Desa mengatakan tidak pernah ditunjuk atau belum tau, cara pengelolaan aset desa ajar,” terangnya.
“Sedangkan Jaga Desa atau Kawal Desa untuk membantu kelancaran proses pembangunan Desa, tetapi kalau ada penyimpangan tidak ada toleransi akan diproses secara hukum. Jaga Desa atau Kawal Desa ada Polres dan Kejaksaan disitu,” sambungnya.
Informasi yang dihimpun, perangkat desa yang mengikuti Bimtek dengan tema “Pertanggungjawaban Keuangan Desa serta Pengadaan Barang dan Jasa di Desa” itu dikenakan biaya investasi Rp 5.000.000 untuk 1 orang dengan fasilitas pelatihan selama 2 hari, konsumsi, atribut pelatihan dan akomodasi selama 3 malam 4 hari. (edy)