PROBATAM.CO, Batam – Satu orang tersangka jaringan narkotika internasional (Indonesia-Malaysia) ditembak mati aparat kepolisian di Batam, Kepulauan Riau.
E ditembak setelah mencoba kabur saat polisi memintanya memberitahukan keberadaan rekannya Mr. X (DPO) di wilayah Marina, Kecamatan Sekupang.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, tersangka ditembak karena mencoba melarikan diri setibanya di Marina.
“Sudah dilakukan tembakkan peringatan namun tidak digubris, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkannya meninggal dunia,” kata Yan kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Batam, Rabu (6/11).
Pengejaran terhadap E ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka lainnya dari jaringan yang sama di Kota Tanjungpinang.
Ketiganya adalah H, E alias Apeng dan AK yang lebih dulu diamankan oleh tim gabungan dari Satgas II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang.
Jaringan ini kata Yan melibatkan beberapa kelompok dan warga negara termasuk WNI. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 12,200 kg brutto, 220 pil ekstasi, dan 550 butir happyfive (55 strip).
“Ini terungkap melalui proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawalii dengan tertangkapnya seorang tersangka inisial H,” kata Yan menjelaskan.
H ditangkap di jalan Kuantan, Tanjungpinang. Ia merupakan tersangka pertama yang diamankan. Berawal dari itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E Alias Apeng.
E alias Apeng ini dikatakan Yan adalah Napi di Lapas Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dari temannya di luar. Berikutnya tim menangkap AK, WN Malaysia yang juga Napi di Lapas Tanjungpinang.
“AK ini berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut. Dari hasil interogasi terhadap E Alias Apeng dan AK, didapatkan satu tersangka lainnya berinisial E (meninggal dunia),” kata Yan.
Ditempat yang sama, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergitas di seluruh jajaran Polri dalam menghadapi kejahatan teroganisir.
“Penegakkan hukum ini adalah wujud dari program prioritas Bapak Kapolri yaitu penguatan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan. Penegakkan hukum tindak pidana narkoba ini selalu menjadi hal prioritas bagi Polri,” kata Krisno.
Krisno menambahkan, pelaku yang diamankan di Rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus narkoba. Sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah mejalankan hukuman terkait dengan narkoba.
“Kami juga terus melakukan kerjasama internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya, dan akan terus dilakukan analisa serta pengumpulan informasi lainnya,” kata dia. (isn)