PROBATAM.CO.Lingga – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kabupaten Lingga Aang Abubakar melalui Sekretaris Kisanjaya menerangkan UMK Kabupaten Lingga untuk tahun 2020 naik menjadi Rp3.036.220, yang sebelumnya di angka Rp2.798.102.
Penetapan UMK Kabupaten Lingga tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kabupaten Lingga bersama serikat buruh.
‘’Berdasarkan kesepakatan bersama UMK di Kabupaten Lingga tahun 2020 naik menjadi Rp3.036.220.’’ujar Sekertaris Dinas Tenaga Kerja, Kisanjaya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (5/11/2019)
Menurut Kisanjaya dalam penetapan UMK beberapa waktu lalu berjalan lancar meski sempat ada yang berbeda pendapat. Namun pada akhirnya semua pihak telah menyepakati kenaikan tersebut. ’’Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapat yang kita gelar kemarin semua pihak baik perusahaan telah bersepakat UMK naik kurang lebih Rp308.118.’’imbuh mantan Camat Singkep ini.
Terkait dengan adanya perusahaan yang tidak memenuhi UMK peraturan dalam pemberian upah kepada karyawan, Kisanjaya mengatakan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu apa yang menjadi kendalanya.
’’Berdasarkan aturan jika tidak diikuti kita sebagai dinas menyikapi apa kendalanya. Bisa jadi buruh dengan perusahaan ada perjanjian yang mana kemampuan dari perusahaan tidak bisa memberi upah berdasarkan UMK. Tapi jika tidak ada MoU nya bisa kenak sanksi tegas. Yang berarti melanggar kesepakatan yang kita buat,’’imbuh Khisanjaya.(ras)