PROBATAM.CO, Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas menggelar sosialisasi syarat pencalonan perseorangan pada Pilbup tahun depan di aula Siantan Nur, Tarempa, Senin (4/11).
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait jumlah minimum dukungan persyaratan serta penyebaran pasangan calon perseorangan di Pilkada 2020.
“Ini merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai melaksanakan Pemilu kemarin dan kegiatan perdana KPU Anambas pada Pilkada 2020 mendatang,” kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi.
Menurut Jufri, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi dari KPU Kepri mengenai bakal calon yang maju di perseorangan.
Bakal calon di Pilkada 2020 nanti disampaikan disini, dan forum ini akan menampung keluhan-keluhan untuk kesepakatan bersama. Sebab forum ini menyediakan wadah sosialisasi untuk membahas tahapan Pilkada 2020.
“Ini dilakukan agar terlaksananya Pemilu yang sukses dan meningkatkan kualitas dalam mencapai aspirasi masyarakat.
Komisioner KPU Anambas, Novelino menambahkan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan calon perseorangan ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Syarat jabatannya kata dia berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 yang berbunyi harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Anambas atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu tahun 2019.
Sementara syarat minimal dukungan adalah 10% x 31.529 (SK. KPU KKA nomor 86/pl.02.1-kpt/2105/KPU-Kab/IV/2019) = 3.152,9 dibulatkan menjadi 3.153 pemilih. Tersebut dari 50% x 10 Kecamatan, Jumlah DPT di 10 Kecamatan Anambas, jumlah Desa 54, jumlah TPS 150, dan jumlah pemilih 31.529.
“Penelitian Jumlah minimal dukungan dan persebaran KPU dimulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020. Sedangkan penelitian Administrasi dan analisis ganda serta pengecekan DPT/DP4 oleh KPU dimulai 15 Maret sampai 11 April 2020,” terangnya.
Kemudian untuk penyerahan perbaikan syarat dukungan dimulai dari tanggal 27 April sampai dengan 29 April 2020 mendatang.
“Penelitian administrasi perbaikan dan analisis dukungan ganda serta pengecekan DPT/ DP4 oleh KPU Anambas pada tanggal 4 hingga 17 Mei 2020,” tutupnya. (edy)