PROBATAM.CO.Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga sudah melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menyeret AFS mantan Bendahara Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan dalam waktu dekat sudah memasuki persidangan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yosua PL Tobing yang didampinggi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Lingga M. Andi Sofyan saat mengelar konferensi pers Rabu (30/10/2019) di aula Kejaksaan Negeri Lingga.
Diterangkan Kasi Pidsus, AFS sudah lama menjali pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lingga, setelah kasusnya dinyatakan lengkap P21 pihak kejaksaan kemudian langsung melimpahkan perkara yang diduga terjadi di Bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga tahun 2014, dengan kerugian negara Rp. 1,3 M.
Ditambahkan Yosua persidangan rencanakan berlangsung pada hari Senin (4/11/2019) depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang akan dilakukan majelis hakim.’’Nantinya ada lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal kasus tersebut di persidangan.’’ujar Yosua.
Menurut Kasi Pidsus hingga saat ini pihak Kejaksaan masih menetapkan satu orang tersangka dengan total kerugian negara Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP Kepri. ‘’Berdasarkan perhitungan BPKP Kepri total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, dan saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain, karena korupsi ini tidak mungkin di kerjakan seorang diri,’’ terang Yosua.
Terkait pengembalian kerugian negara, Yosua mengatakan bahwa tersangka belum bisa mengembalikan kerugian tersebut, oleh sebab itu Kejari Lingga saat sedang melacak aset dari tersangka, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 uu Tipikor no 20 tahun 2001, ancaman minimal maksimal seumur hidup.(ras)